Kurikulum dan Penawaran Mata Kuliah
Kurikulum
Dengan diberlakukannya Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Surat Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No.045/U 2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi Berbasis Kompetensi, maka menjadi keharusan bagi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa untuk menyesuaikan kurikulum yang mengacu pada keputusan tersebut. Untuk melaksanakan keputusan tersebut dilakukan lokakarya kurikulum FISIPOL pada Tanggal 23 Desember 2008 untuk menuju pada penterapan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Dari hasil lokakarya tersebut terjadi penyesuaian kurikulum, kelompok mata kuliah, dan penawaran mata kuliah per semester. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) secara penuh diberlakukan pada mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
Untuk tahun akademik 2016/2017, prodi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa kembali melaksanakan penyempurnaan kurikulum tahun 2009 yang selama ini berlaku. Penyempurnaan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai dinamika lingkungan yang terjadi khususnya dalam dunia kerja. Secara lebih nyata, antisipasi tersebut dilakukan dengan penyempurnaan kurikulum mengacu Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi. Selain mengacu KKNI tersebut, penyempurnaan kurikulum prodi-prodi di lingkungan Fisipol Unwar juga mengacu pada Pola Ilmiah Pokok Universitas Warmadewa. Kurikulum yang telah disempurnakan ini akan diberlakukan kepada mahasiswa angkatan 2016/2017, sedangkan mahasiswa angkatan 2015/2016 ke bawah masih diberlakukan kurikulum tahun 2009 sampai batas waktu 7 tahun. Apabila mahasiswa dalam batas waktu tersebut tidak bisa menyelesaikan studinya, akan diberlakukan kurikulum tahun 2016.
1. PRODI ILMU PEMERINTAHAN
2. PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
